Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dapat didahului atau di ikuti/ditambahkan dengan pemberian informasi kepada masyarakat tentang jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, sampai pelanggaran tersebut dihentikan oleh pelaku usaha. (2) Penyampaian informasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan berbagai cara/melalui media publik yang memudahkan masyarakat untuk mengetahuinya. (3) Tata cara penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda