Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkordinasi dengan pihak lain yang terkait dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen.
(2) Pelaksanan Koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Pemerintah Daerah membentuk Tim Terpadu.
(3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
a. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM);
b. pemerintah kabupaten/kota;
c. dinas;
d. instansi terkait;
e. unsur tenaga ahli bidang perlindungan konsumen; dan
g. pihak terkait lain yang dipandang perlu.
(4) Tim terpadu sebagaimana di maksud pada ayat (2) dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
(5) tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi oleh Dinas.
(6) Tata kerja tim terpadu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
