Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan dengan cara: a. memfasilitasi upaya pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemulangan Korban Perdagangan Orang kepada keluarga dan/atau lingkungan masyarakat secara tepat, sistematis, dan akurat; dan b. mengkoordinasikan dengan pemerintah daerah lain untuk proses pemulangan ke daerah asal Korban Perdagangan Orang.
Koreksi Anda