Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan dengan cara: a. melakukan penjemputan, penampungan, dan pendampingan bagi Korban Perdagangan Orang; b. memberikan pembekalan dan pemberdayaan ekonomi dan pendidikan bagi Korban Perdagangan Orang; c. meningkatkan kemampuan Korban Perdagangan Orang untuk memiliki kemandirian, baik secara sosial maupun ekonomi; dan d. memberdayakan Korban Perdagangan Orang dalam kegiatan kemasyarakatan.
Koreksi Anda