Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a melalui: a. pengaduan, penjemputan, penampungan, dan pendampingan terhadap korban perdagangan orang; b. koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota tempat domisili korban perdagangan orang untuk proses pemulangan bagi korban perdagangan orang ke daerah asalnya; c. pendampingan pelaporan tentang adanya tindak pidana perdagangan orang kepada aparatur penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban perdagangan orang.
Koreksi Anda