Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan penanganan terpadu terhadap Korban Perdagangan Orang meliputi: a. penanganan; b. perlindungan; c. Rehabilitasi Sosial; dan d. Reintegrasi Sosial.
Koreksi Anda