Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Pencegahan Preemtif Perdagangan Orang melalui: a. peningkatan jumlah dan mutu satuan pendidikan formal bagi masyarakat; b. pembukaan aksesibilitas bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, pendanaan, peningkatan pendapatan, dan pelayanan sosial; c. pengawasan penyelenggaraan P3MI secara legal; d. penyelenggaraan kebijakan pengawasan media elektronik yang dapat dimanfaatkan untuk mempermudah Perdagangan Orang; e. pengawasan penyelenggaraan industri pariwisata dan perhotelan; f. fasilitasi penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat; dan g. pembangunan partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan Perdagangan Orang. (2) Pencegahan Preemtif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang: a. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; b. pemberdayaan masyarakat; c. sosial . . . c. sosial; d. pendidikan; e. kesehatan; f. ketenagakerjaan; g. perekonomian; h. kependudukan dan catatan sipil; i. komunikasi dan informatika; j. kebudayaan dan pariwisata; k. kepemudaan; dan l. perhubungan. (3) Pencegahan Preemtif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda