Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di Makassar pada tanggal 23 Januari 2023 GUBERNUR SULAWESI SELATAN, ttd.
ANDI SUDIRMAN SULAIMAN Diundangk di Makassar pada tanggal 23 Januari 2023 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINS! SULAWESI SELATAN, ttd.
ANDI ASLAM PATONANGI LEMBARAN DAERAH PROVINS! SULAWESI SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINS! SULAWESI SELATAN: (2-8/2023)
Pasal 2 . . .
Koreksi Anda
