Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan upaya pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang dengan: a. melaporkan kepada aparat penegak hukum dan/atau layanan terpadu bila menemukan indikasi Perdagangan Orang; b. mendampingi Korban dalam pelaporan dan pada saat proses hukum berlangsung; c. menyosialisasikan dampak dari Perdagangan Orang kepada masyarakat luas; d. membuka tempat penampungan bagi Korban Perdagangan Orang; dan e. memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi Korban Perdagangan Orang.
Koreksi Anda