Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerja sama dalam rangka pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pemerintah provinsi lain; b. pemerintah Kabupaten/Kota; dan c. pihak lain. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda