Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerja sama dalam rangka pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemerintah provinsi lain;
b. pemerintah Kabupaten/Kota; dan
c. pihak lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
