Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk Gugus Tugas pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang, yang dikoordinatori oleh Sekretaris Daerah yang keanggotaannya meliputi: a. Perangkat Daerah; b. penegak hukum; c. organisasi masyarakat; d. lembaga swadaya masyarakat; e. organisasi profesi; f. peneliti/akademisi; dan g. unsur lain sesuai dengan kebutuhan. Pasal 19 . . . (2) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga koordinatif yang bertugas: a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana Perdagangan Orang; b. melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama; c. memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial; d. memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; dan e. melaksanakan pelaporan dan evaluasi. (3) Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda