Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk Gugus Tugas pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang, yang dikoordinatori oleh Sekretaris Daerah yang keanggotaannya meliputi:
a. Perangkat Daerah;
b. penegak hukum;
c. organisasi masyarakat;
d. lembaga swadaya masyarakat;
e. organisasi profesi;
f. peneliti/akademisi; dan
g. unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 19 . . .
(2) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga koordinatif yang bertugas:
a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana Perdagangan Orang;
b. melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama;
c. memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;
d. memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; dan
e. melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
(3) Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
