Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang, meliputi:
a. melakukan pencegahan sejak dini atas kemungkinan terjadinya Perdagangan Orang;
b. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi bagi calon tenaga kerja;
c. menyelamatkan, merehabilitasi, dan mendorong upaya reintegrasi sosial serta memulangkan Korban Perdagangan Orang;
d. memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja, pada saat bekerja dan setelah bekerja;
e. menyediakan anggaran pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang;
f. menyediakan sarana dan prasarana; dan
g. melakukan koordinasi antar instansi/lembaga terkait, lintas Kabupaten/Kota secara terpadu dalam penanganan Korban Perdagangan Orang.
Koreksi Anda
