Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud pembentukan Peraturan Daerah ini adalah sebagai acuan dan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang secara komprehensif dan terintegrasi.
Koreksi Anda