Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, berasaskan: a. penghormatan dan pengakuan terhadap hak dan martabat manusia; b. kepastian hukum; c. kepentingan terbaik bagi korban; d. proporsionalitas; dan e. nondiskriminasi.
Koreksi Anda