Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah memiliki Saham pada Perseroda minimal 99% (sembilan puluh sembilan persen). (2) Pihak lain dapat memiliki Saham pada Perseroda sebesar 1% (satu persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Perubahan . . . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah, klasifikasi dan nilai nominal Saham diatur dalam anggaran dasar Perseroda.
Koreksi Anda