Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp.1.000.000.000.000 (satu trilyun rupiah).
(2) Modal Disetor Perseroda ditetapkan minimal 25 % (dua puluh lima persen) dari Modal Dasar atau sebesar Rp.250.000.000.000 (dua ratus lima puluh milyar rupiah).
(3) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor penuh pada saat pendirian Perseroda dan bersumber dari Penyertaan Modal Daerah serta tercatat dalam neraca penutup Perusda.
(4) Modal yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pemerintah Daerah sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp. 14.516.460.480 (empat belas milyar lima ratus enam belas juta empat ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
(5) Neraca penutup Perusda sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan neraca pembuka Perseroda ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan hasil audit.
(6) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Gubernur.
Koreksi Anda
