Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Sumber modal Perseroda terdiri atas :
a. Penyertaan Modal Daerah;
b. Pinjaman;
c. Hibah; dan/atau
d. sumber modal lainnya.
(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat bersumber dari APBD dan/atau konversi dari Pinjaman.
(3) Penyertaan Modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah sebagai kekayaan Daerah yang dipisahkan kepada Perseroda.
(4) Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Ketentuan . . .
(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. kapitalisasi cadangan;
b. keuntungan revaluasi aset; dan
c. Agio Saham.
Koreksi Anda
