Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah
Teks Saat Ini
Terhitung sejak berdirinya Perseroda, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 6 Seri D Tahun 1977) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 226), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
