Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Dewan Pengawas dan Direksi Perusda masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan diangkatnya Komisaris dan Direksi Perseroda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rekruitmen dan penggantian Komisaris dan Direksi Perseroda dilaksanakan Pemerintah Daerah melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test).
Koreksi Anda