Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ Perseroda terdiri atas : a. RUPS; b. Komisaris; dan c. Direksi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS, Komisaris dan Direksi diatur dalam anggaran dasar Perseroda.
Koreksi Anda