Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Organ Perseroda terdiri atas :
a. RUPS;
b. Komisaris; dan
c. Direksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS, Komisaris dan Direksi diatur dalam anggaran dasar Perseroda.
Koreksi Anda
