Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perseroda melaksanakan kegiatan usaha:
a. percetakan dan penerbitan;
b. pertanian, peternakan, dan kelautan;
c. pariwisata;
d. transportasi;
e. pemanfaatan aset daerah;
f. konstruksi dan properti;
g. perdagangan umum dan jasa;
h. perindustrian;
(5) Sumber . . .
i. pertambangan dan energi/gas;
j. pergudangan;
k. kepelabuhanan, darat dan udara;
l. limbah;
m. multimedia;
n. teknologi informasi;
o. air baku; dan/atau
p. lain-lain yang strategis.
Koreksi Anda
