Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 2. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
6. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
8. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Sulawesi Selatan.
9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD atau dengan nama lain adalah SKPD Provinsi Sulawesi Selatan.
10. Daerah Aliran Sungai selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
11. Karakteristik DAS adalah kekhasan yang dimiliki oleh suatu DAS yang ditentukan berdasarkan besaran dan sifatnya dengan indikator biofisik, sosial, budaya, ekonomi dan kelembagaan.
12. Permasalahan DAS adalah kesenjangan antara kondisi yang terjadi dengan kondisi yang seharusnya dalam suatu DAS meliputi aspek biofisik, sosial, budaya, ekonomi dan kelembagaan.
13. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dengan segala aktifitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemampuan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
14. Bagian hulu DAS adalah wilayah daratan dalam kesatuan DAS yang memiliki ciri topografi bergelombang, berbukit dan/atau bergunung, dengan kerapatan drainase relatif tinggi, merupakan sumber air yang masuk langsung ke sungai utama dan/atau melalui anak-anak sungai, serta sumber erosi yang sebagiannya terangkut ke daerah hilir sungai menjadi sedimen.
15. Bagian hilir DAS adalah wilayah daratan dalam kesatuan DAS yang memiliki ciri topografi datar sampai landai, merupakan daerah endapan sediment atau alluvial.
16. Sumberdaya DAS adalah seluruh sumberdaya dalam kawasan DAS yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sosial, ekonomi dan penopang sistem penyanggah kehidupan manusia maupun satwa lainnya.
17. Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan mahluk hidup lainnya secara berkelanjutan.
18. DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
19. DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya.
20. Lahan kritis adalah lahan yang keadaan fisiknya sedemikian rupa sehingga lahan tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai media produksi maupun sebagai media tata air.
21. Peranserta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat di DAS atau sekitarnya yaitu masyarakat petani, tokoh adat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, pihak swasta dan lain-lain dengan sejumlah pengalaman dan kearifannya dalam menjaga dan mempertahankan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan pada masing-masing kawasan DAS.
22. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
23. Kawasan Budidaya adalah kawasan yang sesuai dengan kriteria persyaratan yang ditetapkan sebagai kawasan budidaya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Forum Koordinasi Pengelolaan DAS yang selanjutnya disebut Forum Koordinasi DAS adalah forum yang bersifat koordinatif yang beranggotakan berbagai pihak terkait dan bersifat lintas sektor dalam mengelola DAS.
25. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
26. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
27. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
28. Karst adalah bentang alam yang berbentuk akibat pelarutan air pada batu gamping dan/atau dolomit.
29. Ekosistem Mangrove adalah kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
30. Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
31. Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi kearah daratan.