Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
