Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak mendapatkan pelayanan Bantuan Hukum sesuai dengan standar pemberian Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum dapat melakukan konsultasi kepada unit kerja yang membidangi hukum.
Koreksi Anda