Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, tokoh Masyarakat, tokoh agama, dan mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi. (2) Bantuan Hukum Nonlitigasi tidak dapat dilakukan untuk Bantuan Hukum Litigasi terhadap Perkara atau Penerima Bantuan Hukum yang sama. (3) Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. investigasi Perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik; d. penelitian hukum; e. mediasi; f. negosiasi; g. pemberdayaan Masyarakat; h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau i. drafting dokumen hukum. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Bantuan Hukum Nonlitigasi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda