Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum dalam Perkara tata usaha negara yaitu penggugat. (2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membuat surat kuasa; b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum; c. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses persidangan; d. membuat surat gugatan; e. mendaftarkan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara; f. menghadapi sidang persiapan; g. menyiapkan alat bukti dan menghadirkan saksi dan/atau ahli; h. membuat surat replik dan kesimpulan; dan/atau i. membuat memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra peninjauan kembali.
Koreksi Anda