Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum dalam Perkara pidana terdiri atas: a. Pelapor/korban; b. tersangka; dan/atau c. terdakwa. (2) Pemberi Bantuan Hukum dalam memberikan Bantuan Hukum untuk Perkara pidana dimulai dari tahapan: a. penyelidikan; b. penyidikan; c. penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan; dan/atau d. upaya hukum. (3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. membuat surat kuasa; b. melakukan gelar Perkara untuk mendapat masukan; c. memeriksa dan membuat seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di persidangan; d. melakukan pendampingan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan; b. melakukan . . . e. membuat laporan pengaduan atau pendapat hukum, eksepsi, duplik, dan pledoi guna kepentingan Penerima Bantuan Hukum; f. menghadirkan saksi dan/atau ahli; g. melakukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai dengan permintaan Penerima Bantuan Hukum; dan/atau h. membuat dokumen lain yang diperlukan.
Koreksi Anda