Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Bantuan Hukum Litigasi meliputi: a. standar Bantuan Hukum dalam Perkara pidana; b. standar Bantuan Hukum dalam Perkara perdata; dan c. standar Bantuan Hukum dalam Perkara tata usaha negara.
Koreksi Anda