Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran