Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Pengalokasian anggaran Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dilaksanakan setiap tahun dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditempatkan dalam dokumen pelaksana anggaran
BAB X . . .
perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
