Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.
(2) Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam bentuk pengalokasian Anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang diberikan kepada organisasi Bantuan Hukum atau lembaga Bantuan Hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat.
b. mendapatkan . . .
(3) Organisasi Bantuan Hukum atau lembaga Bantuan Hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi;
c. memiliki kantor atau sekretariat yang jelas;
d. memiliki pengurus;
e. memiliki program Bantuan Hukum; dan
f. telah melaksanakan program Bantuan Hukum minimal 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
