Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemerintah Daerah bertugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah;
b. menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum;
c. mengelola anggaran Bantuan Hukum di Daerah secara efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel; dan
(3) Organisasi . . .
d. menyusun laporan dan melakukan evaluasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah pada akhir tahun anggaran.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah berwenang:
a. mengawasi dan memastikan Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini; dan
b. melakukan identifikasi dan klarifikasi Perkara yang diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum ke badan peradilan setempat.
(3) Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum.
Koreksi Anda
