Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. memberikan alokasi anggaran Bantuan Hukum kepada organisasi Bantuan Hukum dan lembaga Bantuan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; c. terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia; d. menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan; dan e. menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh Masyarakat.
Koreksi Anda