Koreksi Pasal 42A
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Teks Saat Ini
Cukup jelas Ayat (1) Pasal ini dimaksudkan sebagai dasar penganggaran Retribusi Diklat bagi ASN Pemerintah Daerah. Dalam hal kemampuan keuangan daerah tidak Pemerintah Daerah dapat mencukupi, ASN mengikuti Diklat dengan membayar Retribusi secara mandiri.
Ayat (2) Cukup jelas.
Angka 16
Koreksi Anda
