Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Teks Saat Ini
Cukup jelas Ayat (1) Penerimaan Retribusi Pelayanan Pendidikan yang bersumber dari Diklat Teknis, Diklat Fungsional dan Diklat Manajemen dapat dipergunakan sampai dengan 80% (delapan puluh persen) untuk biaya penyelenggaraan diklat sesuai Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah pelaksana kegiatan, termasuk di dalamnya, pembayaran Retribusi pemakaian kekayaan daerah atas pemanfaatan ruangan belajar, kamar tidur, peralatan, dan asset Daerah lainnya sesuai Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (3a) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 Perpres 32 Tahun 2014, dana kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Ayat (4) Cukup jelas.
Angka 12 Cukup jelas.
Angka 13 Cukup jelas
Angka14
Angka 15
Koreksi Anda
