Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Teks Saat Ini
(1) Dihapus.
(2) Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Provinsi Sulawesi Selatan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
17. Diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 46A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
