Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan yang bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan seluruhnya menjadi anggaran belanja pada unit kerja pengelola retribusi yang bersangkutan. (2) Pendapatan yang bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi pengurang pagu anggaran belanja rutin Perangkat Daerah yang bersangkutan. 15. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 42A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda