Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan yang bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan seluruhnya menjadi anggaran belanja pada unit kerja pengelola retribusi yang bersangkutan.
(2) Pendapatan yang bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi pengurang pagu anggaran belanja rutin Perangkat Daerah yang bersangkutan.
15. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 42A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
