Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan pemungutan retribusi, Badan Pendapatan Daerah dan/atau Perangkat Daerah terkait melakukan kegiatan pembinaan teknis, monitoring, dan pengendalian. (2) Dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini, Lembaga Pengawasan Fungsional Internal Pemerintah Daerah melakukan tindakan pemeriksaan. (3) Tata cara pembinaan dan pemeriksaan di bidang retribusi daerah berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda