Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Teks Saat Ini
Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Pendidikan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
9. Ketentuan ayat (3) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
