Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; b. Pendidikan/Pelatihan Pemerintah; c. Pendidikan/Pelatihan BUMN, BUMD; dan d. Pendidikan/Pelatihan pihak swasta. yang diselenggarakan oleh yang diselenggarakan oleh yang diselenggarakan oleh 7. Mengubah Lampiran I dan Lampiran III, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 8. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda