Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
6. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja selanjutnya disebut SKPD/Unit Kerja adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan.
8. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
9. Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
10. Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau dikunyah.
11. Merokok adalah kegiatan membakar Rokok dan/atau menghisap asap Rokok.
12. Perokok Aktif adalah setiap orang yang membakar rokok dan/atausecara langsung menghisap asap rokok yang sedang dibakar.
13. Perokok Pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap ataumenghirup asap rokok orang lain.
14. Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif dan fenomena
fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut dari pada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
15. Nikotin adalah Zat, atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.
16. Tar adalah kondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat Rokok dibakar setelah dikurangi nikotin dan air, yang bersifat karsinogenik.
17. Iklan Niaga Produk Tembakau yangselanjutnya disebut iklan Produk Tembakau adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk tembakau yang ditawarkan.
18. Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi tentang produk tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap produk tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan.
19. Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk kontibusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui promosi produk tembakau atau penggunaan produk tembakau.
20. Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTR adalah Ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
21. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
22. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota dan/atau masyarakat.
23. Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
24. Tempat Anak Bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak-anak.
25. Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
26. Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi.
27. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
28. Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota, swasta dan masyarakat.
29. Tempat lain yang ditetapkan adalah tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
30. Pimpinan atau penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena kedudukan/jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
31. Jalan Utama/Protokol adalah jalan utama yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
32. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian Iklan Produk Tembakau yang dilakukan pada media luar ruang.
(2) Pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan sebagai berikut:
a. mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas )persen dari total luas iklan;
b. mencantumkan penandaan/tulisan “18+” dalam Iklan Produk Tembakau;
c. tidak memperagakan, menggunakan dan/atau menampilkan wujud atau bentuk rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau;
d. tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok;
e. tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
f. tidak menggunakan kata atau kalimat menyesatkan;
g. tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
h. tidak menampilkan anak, remaja dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
i. tidak ditujukan terhadap anak, remaja dan/atau wanita hamil; dan
j. tidak bertentangan dengan norma susila yang berlaku dalam masyarakat.
(3) Pemasangan Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diletakkan di KTR;
b. tidak diletakkan di jalan utama/protokol yang berdekatan dengan sekolah dan fasilitas pelayanan kesehatan;
c. harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang;
d. tidak boleh melebihi ukuran 72m2 (tujuh puluh dua meter persegi); dan
e. tidak boleh melanggar ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Instrumen pengendalian iklan produk tembakau oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), antara lain dilakukan dalam hal pemasangan iklan tersebut tanpa izin yang berada/diletakkan:
a. di jalan Provinsi; dan/atau
b. di depan/disamping kantor SKPD/Unit Kerja.
(5) Dalam hal pemasangan iklan tersebut tidak sesuai ketentuan dan berada/diletakkan dijalan nasional atau jalan Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Unit Kerja Pemerintah yang membidangi Pekerjaan Umum/jalan nasional atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(6) Pelaksanaan pengendalian iklan produk tembakau oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilakukan oleh SKPD yang membidangi kesehatan bersama SKPD yang membidangi keamanan dan ketertiban, serta SKPD/Unit Kerja terkait yang dipandang perlu.
(7) Tatacara pengkoordinasian dan pengendalian iklan produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga ayat
(6), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.