Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban tergugat atas masalah yang menjadi objek perkara;
b. melakukan...
b. melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan; dan/atau
d. hal-hal lain yang diperlukan berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
