Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, kajian, nasihat, dan saran di bidang tata usaha negara mengenai masalah hukum yang dimohonkan yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan/atau
b. mengoordinasikan dan menyelesaikan melalui jalur di luar pengadilan berupa mediasi.
Koreksi Anda
