Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, kajian, nasihat, dan saran di bidang tata usaha negara mengenai masalah hukum yang dimohonkan yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan/atau b. mengoordinasikan dan menyelesaikan melalui jalur di luar pengadilan berupa mediasi.
Koreksi Anda