Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) aian singkat pokok masalah hukum yang dimohonkan dan melampirkan dokumen-dokumen terkait masalah hukum yang dihadapi.
(2) Gubernur atau Sekretaris Daerah menugaskan Biro Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum Bagi ASN.
Koreksi Anda
