Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerah dilakukan dengan: a. penyediaan tanah; b. pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung dikuasai oleh negara; c. konsolidasi tanah; d. peralihan hak atas tanah; e. pemanfaatan dan pemindahan tanah milik negara atau milik daerah; f. pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar; dan g. pemindahan hak bangun atas tanah. (2) Penyediaan... (2) Penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memenuhi ketersediaan tanah bagi pengembangan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sebagai berikut: a. pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang perumahan dan kawasan permukiman; dan b. fasilitasi penyediaan tanah bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat akses pembiayaan perumahan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda