Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024
Teks Saat Ini
Pendanaan RP3KP bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
