Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan RP3KP Provinsi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh dinas sesuai tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan Perangkat Daerah lainnya.
(4) Hasil...
(4) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
