Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dalam pelaksanan RP3KP dengan: a. Provinsi lainnya; b. Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi lain; dan c. Pihak Ketiga. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pelaksanaan RP3KP, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lingkup Provinsi.
Koreksi Anda