Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024
Teks Saat Ini
(1) Album Peta terdiri atas:
a. peta dasar;
b. peta kondisi eksisting;
c. peta analisis; dan
d. peta rencana.
(2) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peta dasar dengan skala sekurang-kurangnya 1:250.000 yang mencakup:
a. peta administrasi/batas wilayah perencanaan;
b. peta topografi; dan
c. peta jenis tanah.
(3) Peta kondisi eksisting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. peta sebaran kepadatan penduduk;
b. peta tata guna tanah;
c. peta batas kawasan hutan;
d. peta informasi kebencanaan;
e. peta prasarana, sarana dan utilitas umum;
f. peta informasi kebencanaan;
g. peta...
g. peta pola dan struktur ruang;
h. peta kondisi perumahan dan permukiman; dan
i. peta tipologi perumahan dan permukiman.
(4) Peta analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. peta proyeksi sebaran kepadatan penduduk 20 (dua puluh) tahun ke depan;
b. peta potensi sumberdaya alam;
c. peta rawan bencana;
d. peta sebaran potensi dan masalah perumahan dan kawasan permukiman termasuk peta lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta kawasan yang perlu penanganan khusus;
e. peta sebaran potensi dan masalah prasarana, sarana dan utilitas umum;
f. peta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
g. peta kebutuhan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; dan
h. peta kebutuhan prasarana, sarana dan utilitas umum wilayah provinsi, lintas daerah kabupaten/kota yang berbatasan.
(5) Peta rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan peta rencana dengan skala sekurang-kurangnya 1:25.000 sampai 1:50.000 yang mencakup:
a. peta arahan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
b. peta RP3KP pada kawasan dan lingkungan strategis yang merupakan kewenangan pemerintah daerah Provinsi;
c. peta rencana peningkatan kualitas perumahan dan permukiman;
d. peta RP3KP lintas daerah kabupaten/kota;
e. peta arahan prasarana, sarana dan utilitas umum; dan
f. peta arahan mitigasi bencana.
(6) Album Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
