Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kedudukan RP3KP dalam sistem perencanaan pembangunan sebagai berikut: a. merupakan bagian integral dari rencana pembangunan daerah; b. merupakan jabaran dan pengisian RTRW dalam bentuk rencana untuk peruntukan perumahan dan kawasan permukiman yang selanjutnya akan diacu oleh seluruh sektor terkait; c. mempunyai kedudukan yang sama dengan rencana sektoral lainnya; d. penyusunan RP3KP mengacu pada dokumen kebijakan daerah meliputi: 1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; 2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 3) RTRW Provinsi khususnya ruang untuk perumahan dan kawasan permukiman. e. dokumen RP3KP menjadi acuan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, rencana kawasan permukiman, dan/atau rencana pembangunan dan pengembangan perumahan Kabupaten/Kota. BAB III...
Koreksi Anda